KOMPAS.com - Media asing asal Perancis, Agence France-Presse (AFP), menyoroti suara azan di Indonesia yang dinilai bising.
AFP menurunkan berita berjudul "Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash (Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan).
Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah
Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash
— AFP Photo (@AFPphoto) October 15, 2021
???? @b4yismoyo https://t.co/Vjpvd9KHiY pic.twitter.com/ZIocnS6Rt4
Dalam berita AFP mengutip seorang perempuan yang merasa terganggu dengan suara azan yang berkumandang di dekat rumahnya.
Setiap pagi pukul 03.00 WIB perempuan tersebut tersentak bangun oleh pengeras suara yang sangat keras hingga dia mengalami gangguan kecemasan.
Diceritakan juga perempuan bernama Rina itu mengalami gangguan kesehatan, tidak bisa tidur hingga mual.
Tapi Rina takut untuk melaporkan atau mengkritik pengeras suara masjid karena hal itu bisa membuatnya terancam penjara 5 tahun.
"Pengeras suara tidak hanya digunakan untuk azan tetapi mereka juga menggunakannya untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum waktu Shalat Subuh," kata Rina pada AFP.
Terkait pemberitaan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.
"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasinya juga tidak lama," tegas Kamaruddin lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Aturan tersebut masih berlaku untuk kondisi saat ini.
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.
Baca juga: Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid, Masyarakat Turki Sambut Azan Pertama
Instruksi Nomor: Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur tentang azan, ikamah, membaca ayat Al Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
"Tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.
Instruksi itu, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam masjid/mushala.
Dia menjelaskan untuk kumandang azan digunakan pengeras suara ke luar, sebab, ini merupakan panggilan.
Baca juga: Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari
Sedangkan untuk kegiatan shalat, kuliah, pengajian, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," papar Kamaruddin.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Sedangkan pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.
"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushala:
Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham
Baca juga: Masjid Agung Al Jihad di Ciputat, Ikon Azan Maghrib TVRI Tahun 1960-an
Baca juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan
Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.
Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar, karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.