Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Daftar 12 Obat untuk Covid-19 yang Telah Diizinkan BPOM

Kompas.com - 06/07/2021, 20:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tidak ada obat Ivermectin

Dari daftar tersebut, tidak ada nama obat Ivermectin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM.

Melansir dari Kompas.com, (2/7/2021), Penny menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.

Penny juga menegaskan, penggunaa Ivermectin saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan.

Sehingga, masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati penyakit apalagi mencegah Covid-19.

Sebab, data-data uji klinis yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin obat Covid-19," ujar Penny.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19

Efek samping Ivermectin

Diketahui, Ivermectin terdaftar di Indonesia dengan sediaan kaplet 12 mg.

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal, dan biasanya dikonsumsi setahun sekali, untuk membunuh cacing dan larva yang terdapat di dalam perut.

Terkait efek samping jika seseorang mengonsumsi Ivermectin, dokter spesialis penyakit dalam, Prof Dr dr Ari Fakrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menyampaikan, seseorang akan mengalami efek samping langsung berupa diare, ngantuk, mual, dan muntah.

Sedangkan pada pasien dengan gangguan fungsi hati, Ivermectin bisa memperburuk kondisi gangguan tersebut.

Di sisi lain, Guru Besar Faultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati mengatakan, efek samping Ivermectin yang terdaftar dalam database Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memang terkesan ringan, seperti diare, gatal, dan sakit kepala.

Namun, efek tersebut hanya untuk dosis Ivermectin sebagai obat anti parasit dengan mekanisme kerja lokal, serta hanya digunakan setahun sekali atau dalam enam bulan sekali.

Baca juga: Soal Ivermectin, Pengurus IDI: Sebagai Dokter, Saya Tak Akan Sarankan yang Dasar Ilmiahnya Belum Diakui

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com