KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku sejak 3 Juli, dan direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Pembatasan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami lonjakan signifikan pada beberapa waktu terakhir.
Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, mulai Senin (5/7) selama PPKM darurat.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
STRP merupakan surat yang harus dibawa pekerja di wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dikutip dari laman Jakevo, STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Lantas, bagaimana cara membuat atau mendapatkan STRP tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!