Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku sejak 3 Juli, dan direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Pembatasan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami lonjakan signifikan pada beberapa waktu terakhir.

Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, mulai Senin (5/7) selama PPKM darurat.

STRP merupakan surat yang harus dibawa pekerja di wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Dikutip dari laman Jakevo, STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakuan PPKM Darurat.

Lantas, bagaimana cara membuat atau mendapatkan STRP tersebut?

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/06/190500565/infografik--cara-buat-strp-syarat-wajib-masuk-jakarta-selama-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke