KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinis obat cacing Ivermectin untuk obat Covid-19.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, persetujuan uji klinis Ivermectin sebagai obat untuk Covid-19 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Ada juga guideline dari WHO, dikaitkan dengan Covid-19 treatmen yang merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik," kata Penny saat siaran pers yang ditayangkan melalui YouTube BPOM, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Ivermectin, Obat Cacing yang Dapat Izin Uji Klinik untuk Obat Covid-19
Ia mengatakan, data-data epidemiologi dan publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin berpotensi digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Untuk itulah Badan POM, sejalan dengan rekomendasi WHO, memfasilitasi untuk segera melaksanakan uji klinik yang diinisiasi oleh penelitian dan pengembangan kesehatan Kementerian Kesehatan," jelas Penny.
Alasan lain menguji Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 adalah salah satunya karena otoritas obat-obatan di Amerika Serikat dan Eropa juga telah melakukan uji klinis terhadap Ivermectin.
"Pendapat yang sama juga disampaikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulasi yang baik, seperti US FDA dan EMA dari Eropa," tutur Penny.
Meski demikian, dari semua hasil uji klinik tersebut, belum bisa disimpulkan penggunaan Ivermectin untuk mengobati Covid-19.
Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis.
"Data uji klinik masih terus kami kumpulkan. Di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," jelas Penny.
Sebagai catatan, rekomendasi WHO terkait Ivermectin, hanya berlaku bagi pasien Covid-19 dengan berbagai tingkat keparahan penyakit.
Baca juga: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan Covid-19, Ini Faktanya