Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPOM soal Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19

Kompas.com - 29/06/2021, 11:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinis obat cacing Ivermectin untuk obat Covid-19.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, persetujuan uji klinis Ivermectin sebagai obat untuk Covid-19 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Ada juga guideline dari WHO, dikaitkan dengan Covid-19 treatmen yang merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik," kata Penny saat siaran pers yang ditayangkan melalui YouTube BPOM, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Ivermectin, Obat Cacing yang Dapat Izin Uji Klinik untuk Obat Covid-19

Ia mengatakan, data-data epidemiologi dan publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin berpotensi digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

"Untuk itulah Badan POM, sejalan dengan rekomendasi WHO, memfasilitasi untuk segera melaksanakan uji klinik yang diinisiasi oleh penelitian dan pengembangan kesehatan Kementerian Kesehatan," jelas Penny.

Penggunaan di negara lain

Alasan lain menguji Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 adalah salah satunya karena otoritas obat-obatan di Amerika Serikat dan Eropa juga telah melakukan uji klinis terhadap Ivermectin.

"Pendapat yang sama juga disampaikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulasi yang baik, seperti US FDA dan EMA dari Eropa," tutur Penny.

Meski demikian, dari semua hasil uji klinik tersebut, belum bisa disimpulkan penggunaan Ivermectin untuk mengobati Covid-19.

Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis.

"Data uji klinik masih terus kami kumpulkan. Di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," jelas Penny.

Sebagai catatan, rekomendasi WHO terkait Ivermectin, hanya berlaku bagi pasien Covid-19 dengan berbagai tingkat keparahan penyakit.

Baca juga: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan Covid-19, Ini Faktanya

 

Rumah sakit tempat uji klinis

Uji klinis Ivermectin di Indonesia akan dilakukan di 8 rumah sakit, meliputi:

  • RS Persahabatan
  • RSPI Sulianti Saroso
  • RS Soedarso Pontianak
  • RS Adam Malik Medan
  • RSPAD Gatot Soebroto
  • RSAU Esnawan Antariksa
  • RS Suyoto
  • RSD Wisma Atlet

Baca juga: Epidemiolog: Selama Uji Klinik Ivermectin Tak Boleh Diberikan ke Masyarakat

Proses uji klinis

Dikutip dari Kompas.com (29/6/2021) Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, proses uji klinis biasanya akan memakan waktu 3 bulan.

Namun, pada tahap awal membutuhkan waktu kurang dari 1 bulan. Ia menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk melihat bagaimana keamanan dan khasiat yang ditimbulkan Ivermectin terhadap pasien.

"Setelah 28 hari pemberian lima hari Ivermectin, pengamatannya setelah 28 hari bagaimana keamanan dan khasiat. Uji klinik akan berlangsung kurang lebih pertama akan 3 bulan, tapi pengamatannya 1 bulan, 2 bulan," ujar Rita.

Sementara itu, menurut Penny, negara-negara lain yang menggunakan Ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah India, Peru, Ceko, dan Slovakia.

India, kata Penny, menggunakan Ivermectin saat kasus Covid-19 di negara tersebut meningkat tajam.

"Di India juga pada intensitas yang tinggi mereka menggunakan Ivermectin, (kasus) mereda mereka tidak menggunakan lagi Ivermectin, tapi pada saat intens sekali menggunakan Ivermectin," ucap Penny.

Baca juga: Ibu Hamil Direkomendasikan Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com