KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19.
Diberitakan Kompas.com, Senin (28/6/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM memberikan izin uji klinis berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin bisa dipakai untuk menangani Covid-19.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini juga merekomendasikan uji klinis Ivermectin untuk Covid-19.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny.
Baca juga: Penjelasan BPOM soal Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19
Adapun uji klinik Ivermectin saat ini dilakukan di 8 rumah sakit yakni:
Akan tetapi, masyarakat diingatkan untuk tak sembarangan mengonsumsi Ivermectin tanpa resep dokter.
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Ari Fahrial Syam mengimbau masyarakat untuk tak terburu-buru membeli Ivermectin baik untuk tujuan pencegahan maupun pengobatan Covid-19.
Ia menekankan, penting memahami bahwa Ivermectin adalah obat cacing yang dibuat secara dosis tunggal dan membunuh cacing secara langsung.
Penggunaan Ivermectin menjadi populer saat pandemi ini karena adanya penelitian yang dilakukan secara Invitro. Invitro yakni uji pra klinik, tetapi belum melalui uji klinis.
“Tapi kalau masih invitro belum diketahui dosis yang tepat baik untuk binatang atau manusia ketika mengalami Covid-19,” ujar Ari.
Ia mengatakan, dosis yang tepat sangat penting untuk tingkat keamanan suatu obat. Saat ini, Ivermectin baru diketahui dosisnya untuk fungsinya sebagai obat cacing.
Baca juga: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan Covid-19, Ini Faktanya
Dalam mengonsumsi obat, wajib mengetahui efek samping dari obat tersebut.
Efek samping yang mungkin muncul di antaranya mual, muntah, nyeri ulu hati, diare, sakit kepala.
“Kalau dikonsumsi dalam dosis besar dan dalam jangka pendek tentu yang paling terganggu adalah liver. Jadi bisa mengganggu liver,” ujar Ari.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan tak sembarang mengonsumsinya sebagai obat Covid-19.