Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivermectin Dapat Izin Uji Klinis untuk Obat Covid-19, BPOM: Tidak Beli Sembarangan

Kompas.com - 29/06/2021, 15:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Obat cacing Ivermectin akan melalui uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat untuk pasien Covid-19. 

Sebelum adanya hasil uji klinis Ivermectin sebagai obat pada pasien Covid-19, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsinya tanpa resep dokter. 

Hal itu mengingat Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaan dan pembeliannya harus dengan resep dokter.

Ivermectin yang telah diberi izin edar, yaitu obat Ivermectin kaplet 12 mg untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Baca juga: Ivermectin dapat Izin Uji Klinik BPOM untuk Obat Covid-19, Bolehkah Pasien Beli dan Konsumsi Sendiri?

Dijual online

Dari penelusuran Kompas.com, obat Ivermectin dijual di sejumlah platform jual beli online dengan berbagai merk dan harga.

Misalnya, Ivermectin tablet 12 mg dalam kemasan botol 200 gram dijual antara Rp 200-300 ribu, bahkan lebih.

Obat tersebut masuk dalam kategori obat dan vitamin anjing.

Mengutip Badan Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin untuk hewan berbeda dengan Ivermectin untuk manusia.

Dosis yang digunakan pada hewan bisa lebih tinggi dan bisa beracun bagi manusia.

FDA juga meninjau, banyak bahan tidak aktif yang ditemukan dalam produk hewani tidak dievaluasi untuk digunakan pada manusia.

Dalam beberapa kasus, bahan-bahan tidak aktif tersebut akan mempengaruhi penyerapan Ivermectin dalam tubuh manusia.

Baca juga: Jangan Konsumsi Ivermectin Tanpa Pengawasan Dokter, Ketahui Efek Sampingnya!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com