Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Harga Eceran Tertinggi Ivermectin dan 10 Obat Lainnya

Kompas.com - 05/07/2021, 07:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga sejumlah obat-obatan yang disebut digunakan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19 melambung tinggi.

Di sejumlah marketplace, obat-obatan ini dijual bebas. Salah satunya Ivermectin, yang kini tengah menjalani uji klinis di sejumlah rumah sakit untuk terapi Covid-19.

Melambungnya harga Ivermectin dan sejumlah obat antivirus pun menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial. 

"Disclaimer : Saya gak ikut jualan Ivermectin. Di luar sana saya dengar harganya sudah sampai 500-600 ribu per strip. ((Udah gila ya-itu harganya 7 ribu aja paling olok-olok))," tulis akun @dr_koko28.

"Ivermectin mahal bgtt se-strip 300an :(," tulis akun lain, @nurullaely98.

Baca juga: Jangan Konsumsi Ivermectin Tanpa Pengawasan Dokter, Ketahui Efek Sampingnya!

Kemenkes tetapkan HET

Pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya.

Simak, ini harga eceran tertinggi untuk obat-obatan tersebut:

1. Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700
11. Azithromycin 500mg (vial): Rp95.400.

Baca juga: Ivermectin Dapat Izin Uji Klinis untuk Obat Covid-19, BPOM: Tidak Beli Sembarangan

Ketentuan HET ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ke-11 obat yang ditentukan HET-nya merupakan obat yang sering digunakan pada masa pandemi ini.

Menkes berharap semua pihak mematuhi ketentuan soal harga jual tersebut.

Ia mengaku prihatin atas langkanya sejumlah jenis obat di pasaran akibat oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dan menimbun pasokan obat untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membeli obat tanpa resep dokter atau membeli secara bebas di berbagai toko obat baik offline maupun online.

Dalam penegakan aturan HET ini, Kemenkes akan dibantu oleh Polri.

Ia berharap, masyarakat mendapatkan manfaat dari kebijakan penetapan HET obat-obatan ini.

Baca juga: Epidemiolog: Ivermectin Dianggap seperti Obat Dewa, Padahal Obat Keras

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com