KOMPAS.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini diputuskan pemerintah pusat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang telah mengakibatkan rumah sakit di banyak wilayah di Indonesia kolaps.
Sebelum pemberlakuan kebijakan PPKM, pemerintah pusat telah mengupayakan kebijakan lain untuk memutus rantai penularan Covid-19, yakni PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), berikut adalah perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
1. Aturan work from home
Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.
Baca juga: PPKM Darurat, Kenapa GeNose Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan? Ini Jawaban Satgas Covid-19
Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas.
2. Pusat perbelanjaan
PPKM Darurat mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Restoran, kafe, rumah makan