KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat akan diberlakukan di wilayah Jaw-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Siapa saja yang bisa menerima bansos PPKM Darurat?
Menteri Sosial Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021), mengatakan, penerima masih sama dengan penerima bansos sebelumnya.
"Jumlah penerimanya sama. Lalu syarat penerima juga masih sama. Datanya dari yang sudah ada, serta data yang sudah di-clear-kan," kata dia.
Bansos PPKM Darurat antara lain BST, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Mensos Akan Evaluasi Penggunaan Bansos Tunai Selama PPKM Darurat
Adapun target penyaluran per bulannya:
Risma mengatakan, terkait data penerima bansos yang bermasalah sudah dibereskan.
"Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clear-kan dalam rapat," kata Mensos.
Persoalan data itu karena nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," ujar Risma.
Dia mengatakan, rencananya bansos akan dicairkan pekan ini atau paling lambat pekan depan.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Risma.
Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.
Sementara, pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus pada bulan Juli ini.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Risma.
Untuk penyaluran BST masih sama, yaitu melalui kantor pos.
Sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” kata Mensos.
Baca juga: Inmendagri Nomor 15/2021: Penyaluran Bansos Harus Dipercepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.