Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

Kompas.com - 03/07/2021, 16:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini diputuskan pemerintah pusat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang telah mengakibatkan rumah sakit di banyak wilayah di Indonesia kolaps.

Sebelum pemberlakuan kebijakan PPKM, pemerintah pusat telah mengupayakan kebijakan lain untuk memutus rantai penularan Covid-19, yakni PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), berikut adalah perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

1. Aturan work from home

Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro

Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.

Baca juga: PPKM Darurat, Kenapa GeNose Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas.

2. Pusat perbelanjaan

PPKM Darurat mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

3. Restoran, kafe, rumah makan

Selama PPKM Darurat diberlakukan, restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan dilarang menerima dine ini atau makan di tempat.

Restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away.

Sementara itu, PPKM Mikro masih memperbolehkan restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan melayani dine ini dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

4. Transportasi umum

PPKM Darurat mengatur penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Darurat 3-20 Juli: Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Kegiatan masyarakat

PPKM Darurat mewjibkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.

PPKM Mikro juga melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat, namun memperbolehkan tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Aturan lain PPKM Darurat

Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Kata Dewan Masjid

a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

b. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

c. PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah.

Sumber: KOMPAS.com (Rindi Nuris Velarosdela)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com