KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai Selasa, 22 Juni 2021.
Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut ditujukan untuk meredam laju penularan Covid-19.
Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021
Dengan adanya pengetatan PPKM Mikro tersebut, akankah aturan bepergian dengan kereta api semakin dibatasi?
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dengan adanya aturan PPKM Mikro ini, maka bagi mereka yang ingin naik kereta diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan tersebut yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Seluruh pelanggan diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan di kereta api dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menjadikan perjalanan kereta api yang sehat, selamat, nyaman, dan aman sampai di stasiun tujuan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mendominasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia...