Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021

Kompas.com - 24/06/2021, 13:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penumpang bergejala Covid-19

Selain itu, bagi pelanggan yang memiliki gejala Covid-19 pada saat boarding, akan dilarang naik kereta api.

Adapun tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.

Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi.

Baca juga: Rumah Sakit Terancam Kolaps, Bagaimana Melakukan Isolasi Mandiri yang Aman Saat Kena Covid-19?

Selanjutnya pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.

Adapun pelanggan kereta juga diharuskan untuk menggunakan test Genose yang berlaku 1 X 24 jam, atau Antigen test yang berlaku 3x24 jam.

Sementara untuk test PCR berlaku minimal 3x24 jam.

Baca juga: Terbaru, Daftar 20 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com