Selain itu, bagi pelanggan yang memiliki gejala Covid-19 pada saat boarding, akan dilarang naik kereta api.
Adapun tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.
Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi.
Baca juga: Rumah Sakit Terancam Kolaps, Bagaimana Melakukan Isolasi Mandiri yang Aman Saat Kena Covid-19?
Selanjutnya pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.
Adapun pelanggan kereta juga diharuskan untuk menggunakan test Genose yang berlaku 1 X 24 jam, atau Antigen test yang berlaku 3x24 jam.
Sementara untuk test PCR berlaku minimal 3x24 jam.
Baca juga: Terbaru, Daftar 20 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia