Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021

Kompas.com - 24/06/2021, 13:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Persyaratan lainnya

Adapun sejumlah syarat lainnya yakni:

  • Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid test antigen/GeNose C-19
  • Penumpang dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  • Suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius
  • Tidak diperkenankan bicara selama perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan
  • Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen/GeNose C-19 penumpang negatif, namun penumpang menunjukkan gejala maka penumpang tak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
  • Syarat ketentuan pembatalan bagi calon penumpang yang tak memiliki atau tak dapat menunjukkan surat Antigen atau GeNose atau hasil test Antigen atau Genose positif dapat dilakukan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Joni menuturkan, penerapan protokol kesehatan di kereta api sejauh ini diklaimnya berjalan tertib dan disiplin.

Ia mengatakan saat ini pelanggan telah mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun ataupun di kereta.

"Jika pelanggan kedapatan lalai menerapkan prokes, petugas akan segera mengingatkan pelanggan tersebut," katanya lagi.

Ia juga mengklaim sejauh ini belum ditemukan kasus Covid-19 di kereta api.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh Juni 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com