KOMPAS.com - Penumpang kereta rel listrik (KRL) akan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang mulai minggu depan.
Dilansir Kompas.com, Kamis (16/7/2020), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang tidak akan diizinkan masuk stasiun jika tak menggunakan lengan panjang.
Baca juga: Mengenal Hokkaido, Provinsi Bersalju yang Menjadi Sarang Virus Corona di Jepang
Dia menuturkan, penumpang bisa menggunakan jaket, kemeja, atau kaus lengan panjang untuk naik KRL.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman menanggapi bahwa penggunaan lengan panjang untuk mencegah penularan Covid-19 tidak ada risetnya.
"Enggak ada risetnya dan juga kaitannya secara mekanisme penularan Covid-19," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Penyebab penularan utama virus SARS-CoV-2 yakni saat tangan menyentuh wajah seperti mata hidung, dan mulut.
Dicky mengatakan bersenggolan antar sesama penumpang tidak boleh, baik memakai lengan panjang atau tidak. Minimal harus dicegah atau diminimalisir.
Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.