KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai Selasa, 22 Juni 2021.
Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut ditujukan untuk meredam laju penularan Covid-19.
Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!
Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).
Dia menambahkan, penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta
Lantas seperti apa aturan lengkap pengetatan PPKM Mikro tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.