KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni 2021 untuk meredam laju penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).
Airlangga mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperkuat 22 Juni-5 Juli, Ini Aturan Pembatasannya
Berdasarkan instruksi tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.
Dia menambahkan, penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Seperti apa pengetatan PPKM Mikro besok?
Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing.
Berikut rinciannya:
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Ada Usulan Lockdown, Ketua Satgas: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Lonjakan Kasus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.