Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

Kompas.com - 22/06/2021, 19:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran kasus virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Setidaknya sejak awal Juni 2021 dari kasus harian yang semula di rata-rata 5 ribuan, kini sudah ada di level 14 ribuan kasus.

Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.

Guna meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju vaksinasi.

Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Gratis di Sejumlah Daerah: Dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan, 11 poin terkait dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya.

"Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)-5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021),

Ia juga mengatakan sejumlah penguatan PPKM Mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Saat Kasus Covid-19 Meningkat dan Kepedulian Masyarakat Menurun...

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com