KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan merevisi sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Revisi aturan PPKM mikro itu disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip.
Ganip mengatakan, revisi sejumlah aturan PPKM mikro bertujuan untuk menekan mobilitas penduduk.
"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," kata Ganip.
Baca juga: Pukul 14.00 WIB, BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS 2021, Ini Link-nya!
Berikut sejumlah peraturan PPKM mikro yang direvisi
1. Mal tutup pukul 17.00
Pusat perbelanjaan atau mal sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Dalam revisi PPKM mikro, aturan tersebut diubah sehingga mal hanya boleh diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00.
2. Restoran wajib takeaway
Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan takeaway atau dibungkus.
Sebelumnya, restoran diperbolehan buka dengan kapasitas pengunjung yang makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari total kapasitas.
3. Wajib WFH di zona merah dan oranye
Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).