Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 17.00 dan Restoran Wajib Take Away

Kompas.com - 29/06/2021, 15:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan merevisi sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Revisi aturan PPKM mikro itu disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip.

Ganip mengatakan, revisi sejumlah aturan PPKM mikro bertujuan untuk menekan mobilitas penduduk.

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," kata Ganip.

Baca juga: Pukul 14.00 WIB, BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS 2021, Ini Link-nya!

Berikut sejumlah peraturan PPKM mikro yang direvisi

1. Mal tutup pukul 17.00

Pusat perbelanjaan atau mal sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Dalam revisi PPKM mikro, aturan tersebut diubah sehingga mal hanya boleh diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00.

2. Restoran wajib takeaway

Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan takeaway atau dibungkus.

Sebelumnya, restoran diperbolehan buka dengan kapasitas pengunjung yang makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari total kapasitas.

3. Wajib WFH di zona merah dan oranye

Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).

WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com