Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi CPNS Badan Standardisasi Nasional 2021, Simak Syaratnya!

Kompas.com - 03/07/2021, 12:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) membuka 85 formasi dalam seleksi Calon Apartur Sipil Negara (CPNS) 2021.

Kebutuhan CASN di lingkungan BSN tersedia bagi lulusan D4 sampai S1.

Informasi lengkap mengenai formasi dan jabatan, tertuang dalam pengumuman BSN Nomor 851/BSN/B0-b2/6/2012.

Baca juga: Kemenkes Buka Pendaftaran 3.799 CPNS dan 398 PPPK, Simak Informasinya!

Berikut rincian formasi CASN 2021 yang dibutuhkan BSN:

Rincian formasi

Setiap pendaftaran CASN dilakukan melalui laman SSCASN yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Terdapat 39 jabatan yang tersedia di BSN, dengan total kebutuhan 85 formasi.

Adapun rincian kebutuhan formasi CASN BSN tahun 2021, meliputi:

  • Ahli Pertama - Auditor
  • Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer
  • Analis Barang Milik Negara
  • Analis Bimbingan Usaha
  • Analis Kerja Sama Bilateral dan Regional (S1 Kajian Ketahanan Nasional, Sosial Politik, Komunikoas, Hubungan Internasional, Ekonomi Pembangunan atau Manajemen)
  • Analis Kerja Sama Bilateral dan Regional (S1 Hubungan Internasional, Teknik Elektro, Ilmu Hukum, Kajian Ketahanan Nasional, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Sosial Politik atau Komunikasi)
  • Analis Kerja Sama Luar Negeri
  • Analis Organisasi
  • Analis Penyiapan Penerapan Standar
  • Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Elektro atau Teknik Tenaga Listrik)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Energi, Teknik Energi Terbarukan, Teknik Kimia, atau Teknik Fisika)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Perikanan, Lingkungan, Kehutanan, Kelautan, atau Teknik Lingkungan)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Metalurgi, Teknik Pertanian, atau Teknik Industri)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Mesin, Teknik Metalurgi, Teknik Material, Teknik Industri, Teknologi Informasi atau Transportasi)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Geodesi, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Geografi, Manajemen SDM, atau Planologi)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Industri atau Kimia)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Biomedis, Kesehatan, atau Farmasi)
  • Analis Perumusan SNI (S1 Teknik Fisika, Teknik Nuklir, Teknik Kimia, Geografi, Teknik Tekstil, atau Fisika)
  • Analis Proses Akreditasi Laboratorium Kalibrasi
  • Analis Proses Akreditasi Laboratorium Penguji
  • Analis Proses Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Personel, Halal dan Pangan Organik
  • Penelaah Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik
  • Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Produk, Pelatihan dan Personil
  • Pengembang Sistem Akreditasi Laboratorium Penguji
  • Pengevaluasi Ketertelusuran Standar Fisik
  • Penyusun Rencana Bimbingan Teksnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Penyusun Rencana Peningkatan Peran Serta Masyarakat. 

Baca juga: Kemendagri Buka 197 Formasi CPNS 2021, Simak Informasinya

Kriteria pelamar

Terdapat dua kriteria formasi CASN BKN 2021, yaitu umum dan khusus.

Pelamar formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

Sementara, formasi khusus meliputi:

  1. Lulusan terbaik/cumlaude, yang merupakan pelamar dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian" dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A
  2. Pelamar dengan disabilitas
  3. Pelamar yang merupakan keturunan atau berasal dari Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Lemhannas Umumkan Rekrutmen CPNS 2021, Ini Informasi dan Linknya!

Syarat

Bagi yang ingin mendaftar formasi CASN BSN 2021, harus memenuhi syarat meliputi:
WNI

  • Usia antara 18-35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Lulusan perguruan tinggi negeri dan/atau program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki penyertaan ijazah dan peyertaan nilai yang disertkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Memiliki minimal IPK 2,75
  • Mampu berbahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan).

Baca juga: Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2021, Ini Link dan Informasinya

Dokumen pendukung

Bagi pelamar formasi khusus, wajib menyertakan scan dokumen pendukung meliputi:

Formasi khusus lulusan terbaik

  • Scan surat/sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyertakan informasi kelulusan perguran tinggi dan program studi terakreditasi A
  • Scan hasil penilaian kesetaraan ijazah dan surat keterangan penyertaan nilai

Formasi khusus disabilitas

  • Scan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas terkait jenis dan derajat kedisabilitasan

Formasi khusus Papua dan Papua Barat

  • Scan asli akta kelahiran atau keterangan lahir
  • Surat keterangan hubungan keluarga dari kepala desa/lurah/kepala suku.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com