Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2021, Ini Link dan Informasinya

Kompas.com - 02/07/2021, 12:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) merilis informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Tercatat ada 118 jabatan dan yang bisa dilamar dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga S-2.

Ada tiga kriteria pelamar CPNS Kemenhub 2021, yaitu putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi umum.

Baca juga: Kemenlu Buka 32 Formasi CPNS 2021, Ini Informasi dan Linknya!

Syarat

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS BIN 2021:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri
  • IPK minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,30 untuk lulusan perguruan tinggi swasta
  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk jenis jabatan tenaga kesehatan
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0
  • Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan ideal
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat
  • Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: 2 Juli 1961 Ernest Hemingway Meninggal Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com