KOMPAS.com - Transaksi keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah, yang telah diatur melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dengan adanya aturan ini, berarti tak ada lagi transaksi dengan bank konvensional.
Kebijakan tersebut secara resmi ditandatangani pada 4 Januari 2019 lalu.
Selain BRI, sejauh ini sudah ada tiga bank lainnya yang melakukan transisi dan menutup operasionalnya di Aceh. Yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Panin, dan CIMB Niaga.
Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI
Berikut 9 hal yang perlu diketahui soal aturan transaksi keuangan yang berlaku di Provinsi Aceh.
1. Pengertian Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Qanun ini merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomio masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam.
2. Dasar yang melandasi terbitnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018
Qanun ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip syariah.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia