Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mengisi Data Pendaftaran Sekolah Kedinasan jika Orangtua Sudah Meninggal Dunia?

Kompas.com - 17/04/2021, 19:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan sekolah kedinasan (Dikdin) 2021 masih berlangsung hingga saat ini.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi CASN (SSCASN) sekolah kedinasan, dikdin.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar ke instansi yang turut dalam seleksi Dikdin, setiap peserta wajib untuk membuat akun.

Setelah itu, peserta harus mengisikan sejumlah data-data yang diminta, salah satunya data orangtua.

Baca juga: Apakah Ada Passing Grade untuk SKD Sekolah Kedinasan? Ini Jawaban BKN

Bagaimana jika orangtua pendaftar telah meninggal dunia? Bagaimana mekanisme mengisi datanya?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, jawaban dari pertanyaan tersebut telah diinformasikan melalui akun media sosial BKN.

Jawabannya dapat melihatnya di akun media sosial BKN, seperti Twitter dan Facebook BKN, @BKNgoid, Instagram BKN, @BKNgoidofficial, dan laman BKN, www.bkn.go.id.

Jika ibu kandung telah meninggal dunia, nama aslinya tetap wajib dituliskan pada form data orangtua.

"Untuk kolom NIK-nya diisi dengan nomor 1111 2222 3333 4444," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Penting untuk dicatat, NIK tersebut khusus untuk ibu kandung saja.

Mekanisme di atas tidak berlaku apabila bapak kandung telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

"Jika bapak kandung meninggal atau tidak diketahui keberadannya, ya itu bisa diisi bapak tiri/wali atau bisa ditulis nama ibu kandung," kata Paryono.

Baca juga: Informasi Lengkap Sekolah Kedinasan PKN STAN 2021: Formasi, Syarat, Biaya, hingga Cara Daftarnya!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Baca juga: Update Sekolah Kedinasan 2021: Pendaftar, Formasi, dan Jadwal Penerimaan

Pelaksanaan Dikdin 2021

Ada delapan instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen, yakni:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Hukum dan HAM
  5. Badan Pusat Statistik (BPS)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Adapun pelaksanaan tahapan seleksi sekolah kedinasan dijadwalkan akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.

Baca juga: Informasi Lengkap Sekolah Kedinasan PKN STAN 2021: Formasi, Syarat, Biaya, hingga Cara Daftarnya!

Rincian tahapannya sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com