KOMPAS.com - Satu per satu aset Keluarga Cendena disita dan diambil alih oleh negara dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu di antara alasan penyitaan aset tersebut adalah agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Lantas aset Keluarga Cendana apa saja yang disita oleh negara?
Baca juga: Diambil Alih Negara, Berikut 4 Fakta soal TMII
Berikut deretan aset Keluarga Cendana yang disita negara:
Melalui Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Artinya, pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita dihentikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, dasar hukum terkait pengambilalihan TMII adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Baca juga: Profil Presiden Kedua RI: Soeharto
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.