Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal yang Perlu Diketahui soal Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah

Kompas.com - 20/04/2021, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Kapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mulai berlaku?

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019, dengan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan ini paling lama tiga tahun sejak Qanun diundangkan.

4. Qanun berlaku untuk siapa saja?

Kebijakan tersebut belaku bagi:

a. Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

b. Setiap orang yang beragama Islam melakukan transaksi di Aceh

c. Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota

d. LKS yang menjalankan usaha di aceh

e. LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh

Baca juga: [HOAKS] Link Survei Pendapat Pendirian Bank Syariah Muhammadiyah

5. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud

a. Bank syariah

Yang dimaksud bank syariah antara lain bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembayaran rakyat syariah.

b. Lembaga keuangan non-bank syariah

Lembaga keungan non-bank syariah meliputi asuransi syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, pegadaian syariah, koperasi pembiayaan syariah dan sejenisnya, lembaga pembiayaan syariah, anjak piutang syariah, lembaga keuangan mikro syariah, teknologi finansial syariah, serta lembaga keuangan non-bank syariah lainnya.

c. Lembaga keuangan lainnya

Adapun yang termasuk dalam kelompok ini yaitu lembaga keuangan non formal dan lembaga pegadaian non formal.

Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN, Bagaimana Dampaknya bagi Nasabah?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com