Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kasus Eiger dan Mengenal Apa Itu Doxing...

Kompas.com - 30/01/2021, 14:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Definisi doxing

Damar mengatakan, doxing dikaitkan pada tindakan yang menyebarkan data pribadi.

Adapun data pribadi yang dimaksud dapat berupa foto, alamat rumah atau nomor handphone.

"Istilah doxing merupakan kependekan dari 'dropping documents', merujuk pada tindakan peretasan dalam megumpulkan informasi pribadi, termasuk alamat rumah dan nomor identitas nasional," katnya lagi.

Namun, studi mendalam tentang doxing menunjukkan tindakan ini lebih dari sekedar membuka data pribadi dan dibagikan di ruang publik seperti media online/sosial.

Selain itu, doxing disebut-sebut sebagai ancaman kejahatan terbaru yang difasilitasi oleh teknologi digital.

Baca juga: Nomor Telepon Pengguna Facebook Dijual Rp 281.000 Melalui Bot Telegram

Studi tentang doxing

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Oxford British and World English Dictionary mendefinisikan bahwa doxing sebagai tindakan mencari dan mempublikasikan informasi pribadi atau identitas tentang individu di internet.

Biasanya tindakan ini dilakukan dengan niat jahat.

Sementara, Cambridge Dictionary mendefinisikan, doxing merupakan tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi tentang seseorang di internet tanpa adanya izin dari pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Libur Panjang, Perlukah Sejenak Melupakan Media Sosial?

Doxing kerap meluas ke identitas teman-teman korban, keluarga, rekan kerja, organisasi dan yang mereka kenal dengan target, yang akan menuju tindakan perisakan, penghinaan publik, ancaman terhadap kehidupan, pencurian identitas, penipuan dan pengungkapkan gaya hidup pribadi mereka.

Umumnya, seorang pelaku doxing memilih target dan mulai mengerjakan target dengan mengumpulkan informasi dasar, seperti nama, alamat email, nama pengguna, situs web terdaftar dan lainnya.

Pelaku doxing menggunakan segudang sumber seperti berita media, jejaring sosial, aplikasi yang diinstal di ponsel perangkat, atau situs web pemerintah.

Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com