Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Guru Nasional, Ini Bantuan Pemerintah untuk Pendidik di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 25/11/2020, 07:02 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Hari Guru Nasional (HGN) kembali diperingati pada Rabu (25/11/2020). Peringatan HGN tahun ini berlangsung di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung.

Akibat pandemi Covid-19 ini, guru dan para siswa pun tidak bisa menjalankan aktivitas mengajar dan belajar selayaknya dalam kondisi normal. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan.

Dalam upaya memperlancar aktivitas PJJ, pemerintah memberikan bantuan kuota internet bagi para guru hingga pelajar.

Di sisi lain, sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tak luput menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada sejumlah guru honorer.

Baca juga: Hari Guru Nasional 2020, Ini Link Download Logo, Tema, dan Sejarahnya

Berikut rincian bantuan yang disalurkan untuk guru selama pandemi virus corona:

1. Bantuan kuota internet

Dikutip dari Kompas.com, 25 September 2020, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pemerintah memberikan bantuan subsidi kuota internet bagi guru.

Kuota sebesar 42 GB per bulan diberikan kepada para guru selama empat bulan, mulai dari bulan September hingga Desember 2020. Kuota tersebut terbagi menjadi 5 GB untuk kuota umum dan 37 GB kuota belajar. 

“Itu dibagi dari kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar dan durasi bantuan ini selama empat bulan,” kata Nadiem.

Adapun aplikasi dan laman belajar tersebut seperti Kipin School 4.0, Microsoft Education, Quipper, Ruangguru, Rumah Belajar, Sekolah.mu, Udemy, Zenius, Google Classroom, dan Edmodo.

Kuota belajar juga dapat digunakan mengakses platform konferensi video meliputi Cisco Webex, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me, dan Zoom.

Selain untuk guru, bantuan kuota internet juga diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan dosen. Total anggaran yang dikeluarkan untuk pemberian bantuan ini adalah Rp 7,2 triliun.

Baca juga: Hari Guru Nasional, Ikuti Peluncuran Komunitas Belajar Guru Penggerak

2. BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta

Selain bantuan kuota internet, Kemdikbud menyalurkan bantuan subsidi gaji khusus bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS (honorer), termasuk para guru honorer.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/11/2020), Mendikbud Nadiem mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk subsidi gaji tersebut yakni sebesar Rp 3,6 triliun.

Bantuan ini menyasar 2.034.732 orang, yang terdiri dari 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta, serta 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Subsidi gaji juga akan diberikan kepada 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Nadiem mengatakan, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Baca juga: Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja...

Adapun, persyaratan untuk menjadi penerima BSU Kemendikbud antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus bukan sebagai PNS.
  • Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Untuk mengecek data penerima BSU, guru maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud: Upaya agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com