KOMPAS.com - Pada masa pandemi virus corona, pemerintah mencanangkan sejumlah kebijakan untuk menangani wabah penyakit dan menopang perekonomian agar tetap berjalan.
Salah satu yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot roda perekonomian adalah menggelontorkan beragam bantuan langsung tunai untuk masyarakat.
Di antaranya, bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja dan subsidi gaji untuk tenaga pendidik non-PNS, termasuk guru honorer.
Meski sama-sama berbentuk subsidi gaji yang dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima, subsidi gaji bagi pekerja dan subsidi gaji bagi guru honorer tidak sama.
Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Apa saja perbedaannya?
Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dan Kementerian Agama ( Kemenag).
Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama menaungi guru dan dosen di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.
Kemendikbud menaungi guru yang mengajar di sekolah serta perguruan tinggi negeri dan swasta tertentu. Sementara itu, Kemenag menaungi guru dan dosen yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi keagamaan.
Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker).
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan 2,4 Juta Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Dapat Subsidi Gaji
Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan