Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Guru Nasional 2020, Ini Link Download Logo, Tema, dan Sejarahnya

Kompas.com - 24/11/2020, 06:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comHari Guru Nasional (HGN) akan kembali diperingati pada 25 November 2020. 

Penetapan HGN sendiri berkaitan dengan riwayat berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Melansir laman resmi PGRI, organisasi PGRI berawal dari Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang telah berdiri sejak 1912.

Kemudian, pada 1932, PGHB berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Saat zaman kependudukan Jepang, PGI dilarang melakukan berbagai aktivitas karena segala jenis organisasi dilarang di waktu itu.

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Kongres Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Surakarta.

Dalam kongres tersebut, dibentuklah organisasi PGRI untuk mewadahi semua guru di Indonesia.

Puluhan tahun kemudian, pemerintah RI pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Keppres tersebut menetapkan berdirinya PGRI sekaligus sebagai Hari Guru Nasional.

Baca juga: Hari Guru Dirayakan Dua Kali Setahun, Ini Beda Hari Guru Sedunia dan Nasional

Pedoman Peringatan HGN 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan surat Nomor 115583/MPK.A/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, termuat ketentuan akan sejumlah hal termasuk upacara bendera, logo dan tema peringatan, hingga ragam aktivitas.

Kemendikbud menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2020 pada 25 November 2020 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, tebatas, minimalis.

"Selain itu juga memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan upacara," tulis Kemendikbud dalam suratnya.

Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di wilayah zona hijau dan kuning pun diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera tatap muka secara terbatas sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk instansi atau satuan pendidikan di wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV edukasi di tempat tinggal masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com