Program bagi para pebisnis golongan keciil ini berlaku hingga Oktober 2020.
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Listrik Gratis PLN Selama 6 Bulan untuk UMKM dan Industri Kecil
Program Kartu Prakerja sebenarnya merupakan program bantuan biaya pelatihan untuk angkatan kerja.
Tapi, dalam merespons pandemi Covid-19, program diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak wabah.
Sasarannya yaitu WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengenyam pendidikan formal, serta menyasar para pekerja korban PHK maupun pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Bantuan yang diberikan dengan total sebesar Rp 3.550.000.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan.
Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda.
Bantuan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau lewat PT Pos Indonesia.
Baca juga: Ingin Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah? Ini Skema Penyaluran, Kuota, dan Syaratnya
Para pekerja non-PNS dan BUMN juga tak luput dari sasaran program bantuan dari pemerintah.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) digadang-gadang akan diberikan kepada 13,8 juta pegawai swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
Selain itu, kriteria pekerja swasta yang mendapatkan bantuan yaitu yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Disebutkan, dana akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang masuk kategori.
Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan diberikan per dua bulan, di mana dimulai pada September2020.
Baca juga: Berikut 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Stimulus bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Fitria Chusna Farisa, Mela Arnani, Akhdi Martin P/Editor: Bayu Galih, Virdita R, Erlangga Djumena)