KOMPAS.com - Pemerintah digadang-gadang tengah merencanakan akan memberi bantuan atau stimulus bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir pada Kamis (6/8/2020).
Erick menyampaikan, nantinya setiap karyawan akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600.00 per bulan.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Lantas, apa saja yang perlu diketahui mengenai bantuan ini?
Erick menjelaskan, setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut rencananya akan diberikan selama empat bulan.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Ia mengungkapkan, program stimulus tersebut sedang difinalisasi agar dapat dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Selain itu, pemberian bantuan akan dilakukan per dua bulan.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata dia.
Baca juga: Saat Para Pejabat Dunia Potong Gaji untuk Tangani Virus Corona
Selain itu, Erick mengungkapkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.
Diketahui, pemerintah merencanakan pemberian bantuan ini dikarenakan tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah dengan pemberian santunan bagi para pegawai swasta.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," ujar Sri Mulyani.