Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Soroti Tuberkulosis di Indonesia dan Penanganannya Saat Pandemi

Kompas.com - 19/06/2020, 07:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis laporan terkait Covid-19 setiap negara di dunia. Salah satunya adalah Indonesia.

Dalam WHO Indonesia Situation Report yang diterbitkan pada 17 Juni 2020, WHO menyoroti soal beberapa hal. 

WHO terus mendukung pemerintah dalam analisis data provinsi untuk menilai kriteria epidemiologis untuk mengurangi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Bukan Tak Diperpanjang, PSBB Surabaya Raya Harusnya Lebih Dikonsentrasikan

WHO juga mendukung Kementerian Kesehatan dalam menganalisis berbagai program layanan kesehatan penting selama pandemi.

Pada 9 Juni, WHO menerjemahkan dan menerbitkan panduan baru tentang penggunaan masker. Ada pembaruan dibanding yang diterbitkan awal April lalu.

Di daerah dengan transmisi komunitas atau transmisi lokal, orang berusia 60 tahun atau lebih dan orang yang memiliki kondisi mendasar harus mengenakan masker medis dalam situasi di mana jarak fisik tidak dimungkinkan.

Baca juga: Hadapi New Normal, Masih Perlukah Mengenakan Masker?

Pemerintah harus mendorong masyarakat untuk mengenakan masker di mana ada penyebaran yang meluas dan tidak dapat menjaga jarak fisik.

Misalnya seperti di angkutan umum, toko, atau tempat ramai lainnya.

WHO juga menerjemahkan dan menerbitkan dokumen tentang kerangka kerja pengambilan keputusan tentang implementasi kampanye vaksinasi massal dalam konteks pandemi Covid-19.

Baca juga: Pilkada 9 Desember, Risiko Penularan Covid-19, dan Ancaman Money Politic...

Perhatian WHO pada TB

Salah satu hal yang diperhatikan WHO untuk Indonesia adalah tentang mempertahankan layanan program Tuberkulosis (TB) di tengah pandemi.

Untuk memastikan TB tetap menjadi prioritas utama, Keputusan Presiden untuk akselerasi TB telah disusun.

Edisi kedua pedoman nasional untuk pemberian layanan program TB selama pandemi Covid-19 diluncurkan pada 30 Maret. Revisi ketiga sedang berlangsung, dengan fokus pada penyediaan layanan di tatanan hidup baru.

Untuk melindungi pasien TB, kader komunitas, dan petugas layanan kesehatan dari paparan Covid-19 serta TB, langkah-langkah perlindungan pribadi standar diperlukan.

Langkah-langkah tersebut termasuk tindakan pencegahan IPC dasar, etiket batuk, kebersihan tangan, jarak fisik, dan triase pasien cepat direkomendasikan oleh WHO.

Baca juga: Kisah Juno, Survivor yang Berjuang Melawan Covid-19 Selama 91 Hari

Skrining dua arah telah diperkenalkan sejak Maret 2020 untuk individu dengan gejala pernapasan yang mungkin serupa untuk TB dan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com