Sementara kaum konservatif berpendapat pengelolaan tanah jajahan akan lebih menguntungkan apabila langsung ditangani pemerintah dengan pengawasan ketat.
Di saat yang sama, Komisaris Jenderal dalam keadaan sangat terdesak karena pemerintah telah mengalami kerugian dan kas negara di Belanda pun dalam keadaan menipis.
Dengan mempertimbangkan Regeringsreglement yang dikonsep oleh Raja William I, pandangan kaum liberal, pandangan kaum konservatif, dan kondisi di tanah jajahan, Komisaris Jenderal sepakat untuk mengambil jalan tengah.
Kebijakan baru ini menyatakan bahwa eksploitasi kekayaan di Nusantara langsung ditangani pemerintah Hindia Belanda, di samping mengusahakan kebebasan penduduk dan pihak swasta untuk terus berusaha.
Baca juga: Biografi Van der Capellen dan Kebijakannya
Dengan mengambil jalan tengah, Komisaris Jenderal Hindia Belanda mempertahankan kebijakan lama yang dinilai masih bisa diterapkan, menghapus kebijakan yang dirasa tidak efektif, merombak kebijakan yang sudah ada sesuai kondisi terbaru, dan membuat kebijakan yang sama sekali baru.
Salah satu contohnya, Komisaris Jenderal Hindia Belanda mereformasi kebijakan sewa tanah atau Land Rent System peninggalan Raffles.
Kebijakan jalan tengah diharapkan tetap bisa menggali kekayaan tanah jajahan untuk keuntungan negeri induk serta mencari jalan melaksanakan dasar-dasar kebebasan.
Kebijakan-kebijakan jalan tengah hasil pemikiran Komisaris Jenderal Hindia Belanda kemudian dituangkan ke dalam Regeringsreglement, yang selesai disusun pada 1818.
Undang-undang baru yang ada di Regeringsreglement terbagi atas lima bab.
Baca juga: Daftar Lengkap Gubernur Jenderal Hindia Belanda
Beberapa kebijakan jalan tengah yang ada di dalam Regeringsreglement di antaranya:
Regeringsreglement hasil jalan tengah Komisaris Jenderal Hindia Belanda kemudian disahkan oleh Raja William I agar dapat diterapkan di Indonesia.
Dengan begitu, para Komisaris Jenderal telah menyelesaikan tugas mereka.
Baca juga: Kebijakan Van der Capellen
Para komisaris kemudian mengukuhkan rekan mereka, Kepala Komisaris Jenderal Van der Capellen, sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Setelah itu, Cornelis Theodorus Elout dan Arnold Adriaan Buyskes kembali pulang ke Belanda.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.