Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Penjajahan dan Pendudukan

Kompas.com - 14/03/2024, 09:00 WIB
Ini Tanjung Tani,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sebelum merdeka, Indonesia pernah mengalami masa penjajahan Belanda dan masa pendudukan Jepang.

Akan tetapi, konsep pendudukan Jepang di Indonesia masih sering diartikan sebagai penjajahan.

Padahal, istilah pendudukan dan penjajahan memiliki arti serta makna yang berbeda.

Lantas, apa perbedaan antara penjajahan dan pendudukan?

Baca juga: Penyebab Munculnya Gerakan Bawah Tanah Semasa Pendudukan Jepang

Perbedaan penjajahan dan pendudukan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), kata menjajah memiliki arti bepergian keluar masuk suatu daerah ke daerah lain.

Menjajah juga diartikan menguasai dan memerintah suatu negeri (daerah dan sebagainya).

Sedangkan penjajahan berarti proses, cara, atau perbuatan menguasai dan memerintah suatu negeri.

KBBI mendefinisikan pendudukan sebagai proses, cara, perbuatan menduduki (merebut dan menguasai atau menempati) suatu daerah.

Dari definisi KBBI tersebut, dapat diketahui salah satu perbedaan antara penjajahan dan pendudukan terletak pada maksudnya.

Penjajahan adalah perbuatan menguasai dan memerintah, sedangkan pendudukan adalah perbuatan merebut dan menempati atau menguasai.

Dalam pendudukan, pihak yang menduduki bisa saja membentuk pemerintahan militer di wilayah pendudukannya untuk memfasilitasi administrasinya, tetapi hal ini tidak selalu diperlukan dan dilakukan, seperti halnya dalam penjajahan.

Proses merebut atau menguasai wilayah, baik dengan cara invansi ataupun perang ketika dalam masa penjajahan, bisa disebut sebagai pendudukan.

Baca juga: Intifada Pertama, Perlawanan Palestina terhadap Pendudukan Israel

WJS Poerwadarminta mendefinisikan pendudukan sebagai perbuatan yang menyangkut hal menduduki suatu daerah dengan menggunakan tentara.

Biasanya, pendudukan adalah penguasaan suatu wilayah secara paksa untuk keperluan pertahanan yang dilakukan oleh militer pada masa perang.

Dalam hukum perang, pendudukan diartikan sebagai penempatan satuan angkatan perang di suatu tempat atau daerah yang direbut untuk keperluan pertahanan, atau untuk menjaga tata tertib dan keamanan di masa perang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com