Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Penjajahan dan Pendudukan

Kompas.com - 14/03/2024, 09:00 WIB
Ini Tanjung Tani,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Penyelenggaraan pemerintahan militer Jepang di Indonesia dimuat dalam Nampo Senryochi Gyosei Jisshi Yoryo atau Asas-asas Mengenai Pemerintahan di Wilayah-wilayah Selatan yang Diduduki.

Dokumen itu memuat empat rencana pokok pemerintah Jepang setelah militer menguasai negara-negara di Asia Tenggara/Asia Selatan.

Empat rencana pokok yang dimaksud, yaitu:

 

  • Sasaran pemerintah militer adalah memulihkan ketertiban umum, mempercepat penguasaan sumber-sumber yang vital bagi pertahanan nasional, dan menjamin berdikari di bidang ekonomi bagi personel militer.
  • Status terakhir wilayah-wilayah yang diduduki dan pengaturannya pada masa depan akan ditentukan terpisah.
  • Dalam pelaksanaan pemerintahan militer, organisasi-organisasi pemerintahan yang ada akan dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan menghormati struktur organisasi tradisional dan kebiasaan-kebiasaan setempat.
  • Penduduk setempat akan dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kepercayaan kepada pasukan-pasukan Jepang. Dengan demikian, gerakan-gerakan kemerdekaan pendudukan setempat dapat dicegah.

Baca juga: Mengapa Organisasi Islam MIAI Dibiarkan Berkembang oleh Jepang?

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang dimuat dalam undang-undang yang dibuat Jepang, yaitu:

  • Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan. Kekuasaannya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.
  • Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan setia terhadap tentara pendudukan Jepang.
  • Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.

Itulah mengapa, pendudukan Jepang bukan disebut dengan penjajahan Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com