Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Penjajahan dan Pendudukan

Akan tetapi, konsep pendudukan Jepang di Indonesia masih sering diartikan sebagai penjajahan.

Padahal, istilah pendudukan dan penjajahan memiliki arti serta makna yang berbeda.

Lantas, apa perbedaan antara penjajahan dan pendudukan?

Perbedaan penjajahan dan pendudukan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), kata menjajah memiliki arti bepergian keluar masuk suatu daerah ke daerah lain.

Menjajah juga diartikan menguasai dan memerintah suatu negeri (daerah dan sebagainya).

Sedangkan penjajahan berarti proses, cara, atau perbuatan menguasai dan memerintah suatu negeri.

KBBI mendefinisikan pendudukan sebagai proses, cara, perbuatan menduduki (merebut dan menguasai atau menempati) suatu daerah.

Dari definisi KBBI tersebut, dapat diketahui salah satu perbedaan antara penjajahan dan pendudukan terletak pada maksudnya.

Penjajahan adalah perbuatan menguasai dan memerintah, sedangkan pendudukan adalah perbuatan merebut dan menempati atau menguasai.

Dalam pendudukan, pihak yang menduduki bisa saja membentuk pemerintahan militer di wilayah pendudukannya untuk memfasilitasi administrasinya, tetapi hal ini tidak selalu diperlukan dan dilakukan, seperti halnya dalam penjajahan.

Proses merebut atau menguasai wilayah, baik dengan cara invansi ataupun perang ketika dalam masa penjajahan, bisa disebut sebagai pendudukan.

WJS Poerwadarminta mendefinisikan pendudukan sebagai perbuatan yang menyangkut hal menduduki suatu daerah dengan menggunakan tentara.

Biasanya, pendudukan adalah penguasaan suatu wilayah secara paksa untuk keperluan pertahanan yang dilakukan oleh militer pada masa perang.

Dalam hukum perang, pendudukan diartikan sebagai penempatan satuan angkatan perang di suatu tempat atau daerah yang direbut untuk keperluan pertahanan, atau untuk menjaga tata tertib dan keamanan di masa perang.

Masa penjajahan Belanda

Penguasaan wilayah Indonesia oleh Belanda terjadi melalui proses kolonisasi.

Kolonisasi merupakan perpindahan penduduk ke daerah yang dikuasai. Proses kolonisasi sudah terjadi sejak zaman VOC (1602-1799), tetapi pada masa itu belum terjadi penjajahan.

Hal ini dikarenakan VOC bukanlah sebuah pemerintahan atas nama Belanda, melainkan hanya sebuah organisasi perdagangan yang memiliki hak istimewa sehingga wewenangnya hampir mirip dengan negara.

Setelah VOC bangkrut dan dibubarkan pada 31 Desember 1799, pengelolaan atas Indonesia diambil alih langsung oleh Pemerintah Belanda, yang saat itu tengah dikuasai Perancis.

Istilah penjajahan lebih tepat digunakan pada masa Pemerintah Hindia Belanda, yang didirikan setelah Belanda terbebas dari Perancis.

Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, jabatan penguasa tertinggi dalam pemerintahan dipegang oleh seorang Gubernur Jenderal Hindia Belanda, sebagai wakil raja Belanda di tanah jajahan.

Kebijakan pemerintah Hindia Belanda pun tidak lepas dari tujuan utama penjajahan, yakni menguasai wilayah jajahan dengan maksud menguras segala sumber daya yang ada untuk memperkaya negeri induk.

Masa pendudukan Jepang

Aktivitas Jepang di Indonesia selama 3,5 tahun, mulai Maret 1942 hingga Agustus 1945 tidak dapat disebut sebagai penjajahan.

Kedatangan Jepang di Indonesia pada awal 1942 mengambil alih kekuasan pemerintah Hindia Belanda yang pada saat itu menyerah tanpa syarat kepada Jepang.

Saat Belanda menyerah kepada Jepang, daerah-daerah yang menjadi koloni pemerintah Hindia Belanda diserahkan langsung kepada Jepang.

Hal itu tercantum dalam Perjanjian Kalijati, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kekuasaan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Alidius Tjarda van Starkenborgh Stachouwer kepada Jenderal Hitoshi Imamura.

Melalui perjanjian tersebut, Jepang berhak atas daerah-daerah yang dulu menjadi kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Penyebutan pendudukan Jepang lebih tepat dikarenakan motif Jepang merebut Indonesia dari Belanda bersifat strategis militer.

Saat itu, Indonesia digunakan oleh Jepang sebagai sektor terdepan dalam menghadapi kekuatan Sekutu.

Indonesia kemudian menjadi wewenang Angkatan Darat dan Angkatan Laut Jepang.

Penyelenggaraan pemerintahan militer Jepang di Indonesia dimuat dalam Nampo Senryochi Gyosei Jisshi Yoryo atau Asas-asas Mengenai Pemerintahan di Wilayah-wilayah Selatan yang Diduduki.

Dokumen itu memuat empat rencana pokok pemerintah Jepang setelah militer menguasai negara-negara di Asia Tenggara/Asia Selatan.

Empat rencana pokok yang dimaksud, yaitu:

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang dimuat dalam undang-undang yang dibuat Jepang, yaitu:

  • Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan. Kekuasaannya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.
  • Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan setia terhadap tentara pendudukan Jepang.
  • Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.

Itulah mengapa, pendudukan Jepang bukan disebut dengan penjajahan Jepang.

https://www.kompas.com/stori/read/2024/03/14/090000479/perbedaan-penjajahan-dan-pendudukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke