Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Eksklusivitas dalam Hak Cipta Buku

Kompas.com - 16/05/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terdapat pengaturan pula mengenai lisensi wajib yang mensyaratkan pemberian kompensasi yang layak bagi si pencipta yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Pembatasan hak cipta terjadi dalam hal penggandaan untuk tujuan pendidikan, penelitian dan kepustakaan. Perguruan tinggi kerap menyediakan akses bagi mahasiswanya untuk menggandakan buku yang digunakan untuk tujuan tersebut.

Hal tersebut dirasa tidak adil bagi pencipta buku karena pencipta tidak mendapatkan manfaat ekonomi apa pun dari tindakan tersebut.

Baca juga: 2 Buku Teori Evolusi Charles Darwin Hilang dari Perpustakaan Cambridge

Di dalam Undang-Undang Hak Cipta mengatur penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Definisi kepentingan yang wajar adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

Namun berapa besar manfaat ekonomi yang bisa didapatkan oleh pencipta perlu disepakati oleh kedua belah pihak melalui perjanjian lisensi.

Sebagian yang substantial adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan.

Keberatan yang timbul berkenaan dengan definisi tersebut adalah bagaimana bila seseorang mengutip tidak sampai 10 persen dari karya orang lain, namun hal itu merupakan bagian substansial.

Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan ciptaan atau bagian ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk tujuan pendidikan atau penelitian, untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakaan atau lembaga arsip lain.

Lain halnya untuk tujuan komersil, penggunaannya tunduk pada persyaratan lisensi yang disepakati antara perpustakaan dan penerbit atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Penelitian Otopsi Psikiatrik Bunuh Diri 2 Seniman Dijadikan Buku

Hingga saat ini belum terdapat aturan yang mewajibkan pembayaran royalti dalam hal penggandaan dan penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan kepustakaan.

Bagaimana batasan mengenai penggandaan buku, besarnya royalti yang harus dibayar oleh pengguna, pengaturan mengenai distribusi perolehan royalti atas penggandaan buku dan dalam jangka waktu berapa lama distribusi perolehan royalti harus dilaksanakan, serta kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti oleh LMK sebagai lembaga pemungut royali.

Melalui dasar hukum yang jelas, terbuka peluang dibentuknya perjanjian lisensi yang disepakati antara perguruan tinggi dengan LMK berisi syarat dan ketentuan penggandaan, berapa jumlah yang akan digandakan serta besarnya royalti yang dibayarkan.

Sehingga pencipta buku tetap dapat menikmati manfaat, insentif, pengakuan dan penghargaan atas penggunaan karya-karya mereka.

Josefhin Mareta
Peneliti Pusat Riset Hukum - BRIN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com