Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eksklusivitas dalam Hak Cipta Buku

Oleh : Josefhin Mareta

DALAM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif.

Keberadaan hak eksklusif melekat erat kepada pencipta atau pemegangnya yang merupakan kekuasaan pribadi atas ciptaan yang bersangkutan.

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang dapat melakukan hak itu, kecuali dengan izin pencipta.

Tujuan dari adanya hak eksklusif adalah memberikan manfaat perlindungan hak cipta yang lebih efektif. Hak ini mengandung dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Hak ekonomi memberikan peluang untuk mengeksploitasi nilai ekonomi yang ada di dalam ciptaan buku yang dilindungi hak cipta.

Pemberian hak eksklusif yang diberikan secara spesifik menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak dalam kontrak.

Kontrak transfer hak eksploitasi ini memberikan hak bagi pencipta untuk menerima manfaat ekonomi (royalti) sesuai yang telah diperjanjikan dalam perjanjian lisensi.

Hak untuk menerima royalti secara hukum tidak dapat dikesampingkan oleh pencipta dan hanya mungkin dialihkan kepada lembaga pemungut royalti.

Tidak terdapat aturan yang baku mengenai besaran royalti yang diberikan kepada pencipta buku. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada pencipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara penulis dengan penerbit.

Ada penerbit yang memberikan royalti sebesar 10 persen dari harga jual buku yang terjual kepada penulis.

Penulis memiliki hak memilih penerbit yang dapat memberikan royalti yang tinggi. Demikian juga dengan penerbit dapat menentukan berapa besar persentase royalti yang akan diberikan ke penulis.

Hak eksklusif yang dimiliki pencipta tidak berarti bersifat absolut tanpa batas. Pihak lain dapat melakukan tindakan tertentu tanpa izin pencipta, namun tidak dianggap sebagai pelanggaran hak eksklusif pencipta.

Hukum memberikan pembatasan hak eksklusif pencipta untuk tindakan-tindakan tertentu oleh pihak lain.

Konvensi Bern mengatur mengenai pembatasan bagi masyarakat supaya dapat mengakses karya-karya yang dilindungi hak cipta, tanpa hal itu dikatakan sebagai pelanggaran.

Terdapat pengaturan pula mengenai lisensi wajib yang mensyaratkan pemberian kompensasi yang layak bagi si pencipta yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Pembatasan hak cipta terjadi dalam hal penggandaan untuk tujuan pendidikan, penelitian dan kepustakaan. Perguruan tinggi kerap menyediakan akses bagi mahasiswanya untuk menggandakan buku yang digunakan untuk tujuan tersebut.

Hal tersebut dirasa tidak adil bagi pencipta buku karena pencipta tidak mendapatkan manfaat ekonomi apa pun dari tindakan tersebut.

Di dalam Undang-Undang Hak Cipta mengatur penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Definisi kepentingan yang wajar adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

Namun berapa besar manfaat ekonomi yang bisa didapatkan oleh pencipta perlu disepakati oleh kedua belah pihak melalui perjanjian lisensi.

Sebagian yang substantial adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan.

Keberatan yang timbul berkenaan dengan definisi tersebut adalah bagaimana bila seseorang mengutip tidak sampai 10 persen dari karya orang lain, namun hal itu merupakan bagian substansial.

Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan ciptaan atau bagian ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk tujuan pendidikan atau penelitian, untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakaan atau lembaga arsip lain.

Lain halnya untuk tujuan komersil, penggunaannya tunduk pada persyaratan lisensi yang disepakati antara perpustakaan dan penerbit atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hingga saat ini belum terdapat aturan yang mewajibkan pembayaran royalti dalam hal penggandaan dan penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan kepustakaan.

Bagaimana batasan mengenai penggandaan buku, besarnya royalti yang harus dibayar oleh pengguna, pengaturan mengenai distribusi perolehan royalti atas penggandaan buku dan dalam jangka waktu berapa lama distribusi perolehan royalti harus dilaksanakan, serta kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti oleh LMK sebagai lembaga pemungut royali.

Melalui dasar hukum yang jelas, terbuka peluang dibentuknya perjanjian lisensi yang disepakati antara perguruan tinggi dengan LMK berisi syarat dan ketentuan penggandaan, berapa jumlah yang akan digandakan serta besarnya royalti yang dibayarkan.

Sehingga pencipta buku tetap dapat menikmati manfaat, insentif, pengakuan dan penghargaan atas penggunaan karya-karya mereka.

Josefhin Mareta
Peneliti Pusat Riset Hukum - BRIN

https://www.kompas.com/sains/read/2023/05/16/080000123/eksklusivitas-dalam-hak-cipta-buku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke