Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Anggota Keluarga yang Positif Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 02/02/2022, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mencatat tren kenaikan kasus positif infeksi corona dalam beberapa hari terakhir.

Kemunculan varian baru Omicron turut menjadi faktor yang mendorong bertambahnya kasus baru harian di Tanah Air.

Mayoritas kasus yang dilaporkan pada pasien positif Omicron tak bergejala berat, dan pemerintah telah menyarankan agar pasien dengan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.

Baca juga: Puncak Omicron di Indonesia Diprediksi Akhir Februari, 2-3 Kali Lebih Banyak Dibandingkan Delta

Lantas, bagaimana jika ada anggota keluarga yang positif?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, anggota keluarga yang positif harus melakukan isolasi.

Sementara itu, bagi anggota keluarga lain yang tinggal serumah dapat melakukan tes Covid-19.

Isolasi mandiri (anggota) yang positif, yang lain bisa periksa tes juga,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Ia menambahkan, apabila tes anggota keluarga lain menunjukkan hasil positif, maka dapat melakukan isolasi bersama.

Baca juga: Kapan Pasien Positif Omicron Harus ke Rumah Sakit?

Jika ada anggota keluarga yang positif dan melakukan isolasi mandiri, maka ia wajib mengenakan masker secara terus-menerus dan tidak kontak dengan keluarga lainnya.

“Ruangan tidur dan kamar mandi terpisah,” tegas Nadia.

Selain itu, keluarga harus mempunyai akses dengan puskesmas atau satgas setempat.

Hal yang harus diwaspadai oleh setiap anggota keluarga saat isolasi mandiri, salah satunya terkait tanda sesak napas.

“Perhatikan tanda-tanda kalau sesak (napas),” pungkas Nadia.

Baca juga: Omicron Merebak, Bagaimana Okupansi Rumah Sakit di Indonesia?

Secara terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Alexander Ginting menekankan, saat melakukan isolasi mandiri, pasien harus menghindari interaksi dengan keluarga.

"Bisa di kamar sendiri, punya toilet sendiri, bisa makan minum sendiri sehingga tidak ada interaksi dengan keluarga," ujar Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Seluruh bagian rumah dapat didesinfektan, dan penghuni rumah harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.

"Laporkan ke RW/RT bahwa ada yang positif. Bagi yang sakit bergabung dengan layanan telemedicine ikuti tatacara telemedicine," tutur dia.

Alex menegaskan, seluruh penghuni rumah adalah kontak erat dan tidak boleh keluar rumah.

Baca juga: Waspada Gejala Omicron pada Balita, Anak-anak, Dewasa, dan Lansia

Dalam waktu 48 jam, lanjut dia, dilakukan contact tracing oleh tim pelacakan kontak yang ada di kelurahan atau desa.

"Jika yang positif (mengalami) perburukan maka di rujuk ke RSUD," pungkas Alex.

Seluruh orang yang terkonfirmasi positif harus menjalani isolasi selama 10 hari dan bebas gejala selama 3 hari.

Tabung reaksi berlabel Covid-19 varian Omicron test positive terlihat pada gambar ilustrasi yang diambil 15 Januari 2022. REUTERS/Dado Ruvic Tabung reaksi berlabel Covid-19 varian Omicron test positive terlihat pada gambar ilustrasi yang diambil 15 Januari 2022.

 Syarat isolasi mandiri

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan syarat kilinis dan syarat rumah bagi pasien isoman.

Syarat klinis isoman meliputi pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tak mempunyai penyakit penyerta atau komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen tetap isolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan untuk syarat rumah dan pendukung lainnya sebagai berikut:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika di lantai terpisah
  • Terdapat kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lain
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Sementara itu, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter), yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta dengan koordinasi Puskesmas dan dinas kesehatan.

Selama menjalani isolasi, pasien harus berada dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca juga: Gejala Mirip Flu, Kapan Seseorang Harus Melakukan Pemeriksaan Covid-19?

Layanan telemedisin

Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat yang positif Covid-19 melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Nantinya akan ada dua paket obat yang disiapkan secara gratis, yaitu:

  • Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
  • Paket B untuk pasien bergejala ringan, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favirapir 200 mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg 40 tab, dan parasetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan)

Sebagai informasi, terdapat 17 platform telemedicine yang dapat menerima konsultasi secara online, yakni Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com