KOMPAS.com - Maraknya kasus baru infeksi Covid-19 membuat pemerintah kembali memperketat syarat masuk memasuki wilayah Indonesia. Salah satunya mengenai aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, serta menetapkan lokasi karantina terpusat terbaru yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Lokasi karantina disesuaikan dengan pintu masuk ke Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun tempat karantina hanya diperuntukkan bagi beberapa kelompok, seperti:
Baca juga: Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari, Ini Kata Epidemiolog
1. DKI Jakarta
2. Surabaya
3. Manado
Baca juga: Epidemiolog: Aturan Karantina Pelaku Internasional 7 Hari Bagus, tapi...
4. Batam
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Nunukan, Kalimantan Utara
7. Entikong, Kalimantan Barat
Baca juga: Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Karantina, Mengapa Karantina Penting?
8. Aruk, Kalimantan Barat
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
10. Tempat akomodasi karantina lain
Lokasi karantina ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: CDC: Pedoman Baru Karantina Virus Corona untuk Tingkatkan Kepatuhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.