Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat

Kompas.com - 05/01/2022, 19:30 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pencegahan dan pengendalian kasus corona varian Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh kasus Omicron yang terus meluas di berbagai negara, termasuk jumlah kasus dari varian ini yang terus meningkat di Indonesia.

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian dari kasus Covid-19 varian Omicron ini.

Baca juga: Studi: Varian Omicron Berpengaruh Beda terhadap Paru-paru

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Disebutkan dalam surat tersebut, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Probable varian Omicron adalah kasus terkonfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

- Konfirmasi varian Omicron merupakan kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV-2.

Baca juga: Kabar Baik, Vaksin Booster Johnson & Johnson Kurangi Rawat Inap akibat Omicron

Karantina

Setiap kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron yang ditemukan, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Apabila hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF, dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai aturan Kemenkes.

Kontak erat kasus Omicron

Kontak erat varian Omicron merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian baru yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan ini.

Untuk menemukan kontak erat kasus varian B.1.1529 tersebut, maka dilakukan hal sebagai berikut:

- Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.

- Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi.

Baca juga: Ketahui 5 Fakta Terkini Varian Omicron Menurut Ilmuwan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com