Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Ini Gejala yang Paling Banyak Dikeluhkan

Kompas.com - 05/01/2022, 12:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali mengumumkan penambahan kasus Omicron di Indonesia sebanyak 92 kasus. Dengan penambahan kasus terkonfirmasi tersebut, maka Kemenkes mencatat total kasus varian Omicron di Indonesia mencapai 254 kasus.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan dari keseluruhan pasien, terdapat dua gejala Omicron yang paling banyak ditemukan, yakni batuk dan pilek.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya (pasien Omicron bergejala) ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (sebanyak 49 persen) dan pilek (27 persen),” ungkap Nadia, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa, (4/1/2022).

Baca juga: Ketahui 5 Fakta Terkini Varian Omicron Menurut Ilmuwan

Dia menambahkan, bahwa penambahan kasus Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

"Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal," imbuhnya.

Dijelaskan dr Nadia, sejak ditemukan pertama kali di Afrika Selatan varian Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan Delta.

Berdasarkan laporan, varian Omicron telah menyebar ke lebih dari 110 negara di dunia, sementara di Indonesia Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021 lalu.

Oleh karena itu, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI pada 30 Desember 2021.

Di dalam SE itu dijelaskan kasus probable Omicron didapatkan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan positif pada S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dan mengarah ke varian Omicron.

Sementara, kasus konfirmasi varian Omicron dilakukan dengan Whole Genome Sequencing (WGS).

Baik pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron wajib melakukan isolasi di rumah sakit. Aturan ini berlaku bagi pasien Omicron bergejala, maupun tidak bergejala.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," demikian poin dalam SE tersebut.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tengah Omicron, Ini yang Harus Dilakukan untuk Menjaga Imunitas Anak

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah-daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), kemudian aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19.

Pemerintah daerah juga harus segera melaporkan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila ditemukan konfirmasi kasus Omicron di wilayahnya.

“Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” jelas Nadia.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan dengan 5M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta mendapatkan vaksinasi lengkap untuk meminimalkan penularan Covid-19.

Baca juga: Pasien Omicron di RSPI Sulianti Saroso Mengalami Penggumpalan Darah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com