KOMPAS.com - Maraknya kasus baru infeksi Covid-19 membuat pemerintah kembali memperketat syarat masuk memasuki wilayah Indonesia. Salah satunya mengenai aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, serta menetapkan lokasi karantina terpusat terbaru yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Lokasi karantina disesuaikan dengan pintu masuk ke Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun tempat karantina hanya diperuntukkan bagi beberapa kelompok, seperti:
Di mana saja lokasi karantina di Indonesia?
1. DKI Jakarta
2. Surabaya
3. Manado
4. Batam
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Nunukan, Kalimantan Utara
7. Entikong, Kalimantan Barat
8. Aruk, Kalimantan Barat
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
10. Tempat akomodasi karantina lain
Lokasi karantina ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
https://www.kompas.com/sains/read/2022/01/08/130100823/simak-ini-daftar-lokasi-karantina-di-indonesia