Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2021, 13:01 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Adanya varian Omicron yang dengan cepat menyebar ke banyak negara membuat pemerintah menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia, yang tadinya 3 hari jadi 7 hari.

Selain itu, WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tertentu untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/11/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ke-11 negara itu adalah negara yang telah mencatatkan adanya kasus varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.

Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.01.

Baca juga: Varian Beta dan Omicron dari Satu Negara, Mengapa Afrika Rawan Munculnya Varian Baru Covid-19?

Apakah karantina 7 hari sudah cukup?

Epidemiolog dari Griffith University, Australia Dicky Budiman mengatakan, karantina tujuh hari tentu lebih baik dibanding tiga atau lima hari, bahkan sebelum varian Omicron muncul.

"Harusnya sejak awal kita karantina di tujuh hari. Kecuali suatu negara memenuhi beberapa syarat sehingga karantina cukup 3 hari," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Dikatakan Dicky, suatu negara bisa memberlakukan karantina 3 hari asal level transmisi virus di negara tersebut sudah di level 1-2, cakupan vaksinasi sudah 80 persen, atau test positivity rate di bawah 1 persen.

Nah, karantina 7 hari ini disebut Dicky sangat penting dilakukan. Terlebih Indonesia yang masih mengandalkan tes PCR dan status vaksinasi, belum memenuhi syarat seperti di atas.

"Kalau untuk menyeleksi (positif Covid-19) hanya mengandalkan tes PCR dan status vaksinasi, karantina 7 hari menjadi sangat penting," ungkap dia.

Kemudian karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dari negara-negara yang sudah melaporkan Covid-19 Omicron, disebut Dicky itu sangat bisa dilakukan.

"Saya rasa (aturan karantina 7-14 hari) itu relatif cukup, tapi harus terus dipantau," imbuh Dicky.

Dicky menyampaikan, pemantauan harus terus dilakukan setidaknya selama empat minggu ke depan.

Baca juga: Ada Varian Baru Omicron, Akankah Gelombang 3 Pandemi Terjadi Akhir Tahun Ini?

Ini karena masih sangat sedikit yang diketahui para ilmuwan di dunia tentang varian Omicron, termasuk seberapa infeksius varian tersebut dan seberapa parah gejala penyakit yang bisa ditimbulkan.

Dicky berkata, jika varian Omicron terbukti sangat infeksius artinya akan menyebabkan dampak besar dari sisi klinis.

"Jika sangat infeksius, artinya karantina 14 hari harus dilakukan untuk semua," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com