Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Trump Dinyatakan Bersalah atas Kejahatan Perpajakan, Didenda Rp 25 Miliar

Kompas.com - 07/12/2022, 11:31 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber BBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Perusahaan real estate keluarga mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah atas kejahatan perpajakan.

Organisasi Trump dinyatakan bersalah atas semua tuduhan pada Selasa (7/12/2022) setelah dua hari pertimbangan juri di New York.

Bisnis ini terkait dengan mantan presiden, tetapi baik Trump maupun anggota keluarganya tidak diadili secara pribadi.

Baca juga: Perkembangan Kasus Tuduhan Pemerkosaan Donald Trump

Atas hasil persidangan ini, Trump bersumpah untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Trump mengaku "kecewa" dan sekali lagi menggambarkan kasus tersebut sebagai upaya untuk mencari-cari kesalahannya.

Dilansir dari BBC pada Rabu (7/12/2022), Perusahaan Trump dihukum karena memperkaya para eksekutif puncaknya dengan keuntungan-keuntungan yang tidak tercatat selama lebih dari satu dekade.

Tunjangan yang tidak dikenai pajak termasuk mobil mewah dan biaya sekolah swasta, kata jaksa penuntut.

Ada juga upaya mengelabui pungutan pajak dengan pencantuman gaji yang lebih rendah dari kenyataannya, untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh bisnis.

Perusahaan Trump diperkirakan akan menghadapi denda sekitar 1,6 juta dollar AS atau setara hampir Rp 25 miliar.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mungkin juga akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dan pembiayaan di masa mendatang.

Baca juga: FBI Grebek Rumah Trump, Ini 7 Kasus Hukum yang Tengah Dihadapi Mantan Presiden AS

Baca juga: Rapper Kontroversial Kanye West Calonkan Diri jadi Presiden AS, Minta Trump jadi Wakilnya

Trump sebelumnya mengkritik persidangan tersebut bermotivasi politik.

Dia menyerang mantan kepala eksekutif keuangan Allen Weisselberg, karena mengaku bersalah pada Agustus dan bersaksi menentang perusahaan tersebut.

Dalam pernyataan terbarunya yang menyerang putusan tersebut, mantan pemimpin Republik itu bertanya mengapa Trump Organization harus dituntut atas "perilaku pribadi" Weisselberg.

Presiden ke-45 AS itu menuduh mantan karyawannya "melakukan penipuan pajak atas pengembalian pajak pribadinya sendiri.”

"Ada kepercayaan oleh kami pada firma akuntansi dan firma hukum yang saat itu sangat dihormati dan mahal, untuk melakukan pekerjaan ini," kata Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kantornya dilansir dari BBC.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com