Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Tuduhan Pemerkosaan Donald Trump

Kompas.com - 30/11/2022, 12:40 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Seorang hakim AS pada Selasa (29/11/2022) menunda dua bulan persidangan pencemaran nama baik Donald Trump yang dijadwalkan oleh seorang penulis yang menuduh mantan presiden AS itu melakukan pemerkosaan.

Dilansir dari Reuters, Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan menetapkan tanggal 10 April 2023 bagi E Jean Carroll untuk mencoba membuktikan bahwa Trump berbohong.

Trump sebelumnya menyangkal bahwa dia memperkosanya sekitar 27 tahun yang lalu di ruang ganti di department store Bergdorf Goodman.

Baca juga: Rapper Kontroversial Kanye West Calonkan Diri jadi Presiden AS, Minta Trump jadi Wakilnya

Kaplan tidak mengesampingkan permintaan Carroll untuk mengadakan satu persidangan yang menggabungkan gugatan, yang diajukan mantan kolumnis majalah Elle pada November 2019, dengan gugatan kedua yang dia ajukan minggu lalu.

Carroll, 78 tahun, mengajukan kasus itu di bawah Undang-Undang Penyintas Dewasa, undang-undang baru di New York yang memberikan waktu satu tahun kepada korban pelecehan seksual untuk menuntut atas dugaan serangan yang terjadi sejak lama bahkan jika undang-undang pembatasan telah habis.

Trump, 76 tahun, menentang menggabungkan tuntutan hukum. Pengacaranya mengatakan mereka tidak tahu siapa yang akan mewakilinya dalam gugatan kedua.

Dia menginginkan sidang 8 Mei 2023 untuk gugatan pertama, dengan tanggal asli 6 Februari.

Baca juga: Trump Dipulihkan, Alex Jones Tetap Diblokir: Sikap Elon Musk pada Akun Twitter Sosok Kontroversial

Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, mengatakan dia senang dengan tanggal persidangan yang baru, dan memahami keputusan untuk menunda keputusan dalam kasus kedua.

Carroll membuat tuduhan pemerkosaan dalam memoarnya, dan menggugat Trump setelah dia mengeklaim pada Juni 2019 tidak mengenalnya dan mengatakan dia bukan tipenya.

Gugatan pertamanya telah ditunda karena pengadilan banding mempertimbangkan apakah Trump bertindak sebagai presiden ketika dia mencemooh klaim pemerkosaan tersebut.

Jika demikian, maka Amerika Serikat akan diganti sebagai tergugat, dan gugatan pertama akan gagal karena pemerintah tidak dapat dituntut atas pencemaran nama baik.

Baca juga: [POPULER TEKNO] Elon Musk Tepati Janji ke Trump, Raja Ponsel di Indonesia, dan Hadirnya Android 13 di Samsung Galaxy

Gugatan kedua Carroll juga mencakup klaim pencemaran nama baik atas postingan media sosial 12 Oktober di mana Trump mengulangi penyangkalannya dan menyebut klaim pemerkosaan itu sebagai tipuan dan kebohongan.

Kekebalan kemungkinan tidak akan menjadi masalah di sana karena Trump belum menjadi presiden sejak Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com