WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Kementerian Kehakiman AS pada Selasa (30/4/2024) menyebut penggunaan ganja sebagai kejahatan federal yang tidak terlalu serius.
Mereka mengambil langkah menghapus obat tersebut dari kategori yang sama dengan heroin.
Hal ini jadi sebuah perubahan yang dapat mengguncang kebijakan ganja secara nasional.
Baca juga: AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah
Dilansir dari Reuters, saham perusahaan ganja termasuk Tilray, Trulieve Cannabis Corp, dan Green Thumb Industries langsung melonjak.
Kementerian Kehakiman, yang mengawasi Administrasi Penegakan Narkoba, mengatakan Jaksa Agung Merrick Garland merekomendasikan agar ganja diklasifikasikan sebagai obat kategori tiga, dengan potensi ketergantungan fisik dan psikologis sedang hingga rendah.
Kategori satu diperuntukkan bagi obat-obatan dengan potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Hukuman untuk kepemilikan dan penggunaan obat golongan tiga bisa lebih ringan di bawah hukum federal.
Proposal tersebut akan dikirim dari Kementerian Kehakiman ke Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih untuk ditinjau dan difinalisasi.
Presiden Joe Biden, seorang Demokrat yang mencalonkan diri untuk terpilih kembali pada bulan November, memprakarsai peninjauan kembali klasifikasi narkoba pada tahun 2022, memenuhi janji kampanye yang penting bagi anggota sayap kiri dari basis politiknya.
Saat ini, ganja berada di bawah kelas DEA yang mencakup heroin dan LSD.
Baca juga: Oktoberfest Bavaria Bolehkan Mabuk Alkohol, tapi Larang Mabuk Ganja
Ganja akan dipindahkan ke kelompok yang mengandung ketamin dan Tylenol dengan kodein.
Mengklasifikasikan ulang ganja merupakan langkah pertama untuk mempersempit jurang antara hukum ganja negara bagian dan federal.
Baca juga: Berefek Buruk, Budaya Ganja Bebas di Thailand Akan Dilarang Kembali
Substansi ini legal dalam beberapa bentuk di hampir 40 negara bagian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.