Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,5 Tahun Berlalu, Thailand Kembali Akan Larang Ganja untuk Rekreasi

Kompas.com - 06/02/2024, 15:27 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand akan segera mengajukan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Thailand Chonlanan Srikaew pada Selasa (6/2/2024), atau lebih kurang 1,5 tahun setelah "Negeri Gajah Putih" mendekriminalisasi bahan tersebut.

Thailand seperti diketahui telah menghapus ganja dari daftar narkotika terlarang pada Juni 2022 di bawah pemerintahan sebelumnya, yang mencakup partai Bhumjaithai yang pro-legalisasi.

Baca juga: Band Anti-Putin Asal Rusia Kabur ke Israel Setelah Sembunyi di Thailand

Langkah tersebut mendorong ratusan apotek ganja bermunculan di seluruh negeri, terutama di Bangkok, memicu kekhawatiran dari para kritikus yang mendesak perlunya undang-undang yang lebih ketat.

Pada Selasa, Menkes Thailand mengatakan RUU baru, yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi, akan diusulkan ke rapat kabinet minggu depan.

"RUU baru akan diubah dari yang sudah ada untuk hanya mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan kesehatan dan pengobatan," kata Chonlanan Srikaew kepada wartawan.

"Penggunaan untuk bersenang-senang dianggap salah," jelasnya, dikutip dari AFP.

Perdana Menteri (PM) Thailand Srettha Thavisin, yang mulai menjabat Agustus lalu, sering menyuarakan penentangannya terhadap penggunaan ganja untuk rekreasi.

Dia mengatakan bahwa ganda seharusnya hanya diizinkan untuk penggunaan medis.

Ada tekanan baru dari masyarakat akhir pekan lalu setelah penonton konser band rock Inggris Coldplay di Bangkok mengeluh di media sosial dengan mengatakan "seluruh konser berbau ganja".

Baca juga: Menkes Malaysia Kunjungi Perkebunan Ganja di Thailand

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com